Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya Sukardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus dugaan suap pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan tidak berada di Jakarta, dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Kamis 20 Juli (2017) ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Advertisement
Selain Laksamana Sukardi, saksi Sumantri Slamet yang merupakan Wakil Ketua Bidang Administrasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sumantri juga dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.
"Kemudian saksi yang kedua, Sumantri Slamet juga tidak sedang berada di Jakarta, dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pada Minggu depan," kata Febri.
Dalam kasus tersebut, KPKÂ menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Dia disangkakan KPKÂ melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video di bawah ini: