Bareskrim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah

Dalam perkara korupsi cetak sawah, Upik merupakan mantan Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN sekaligus Dirut PT Sang Hyang Seri.

oleh Hanz Jimenez SalimRezki Apriliya Iskandar diperbarui 13 Jul 2017, 15:35 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 15:35 WIB
Martinus Sitompul
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyampaikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/3). Martinus juga menyampaikan kronologis penangkapan terduga teroris di Ciwandan, Cilegon, Banten. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya menahan Upik Rosalina Wasrin, tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi percetakan sawah pada Kementerian BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Upik ditahan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, Upik merupakan mantan Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN sekaligus Dirut PT. Sang Hyang Seri. "Benar, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Martinus menambahkan, kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian Rp 67,8 miliar. Sementara, penyidik telah menyita uang hasil dugaan korupsi itu Rp 69,3 miliar, termasuk aset milik tersangka.

Tersangka, sambung Martin, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka. Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal, yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah. 

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN, seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu, Kabupaten Ketapang menyediakan lahan seluas 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu, dan menjadi 100 ribu hektare. Sebanyak 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolaannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare.


Saksikan video di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya