KPK Periksa 2 Pejabat BPK Terkait Kasus Suap Opini Kemendes

KPK juga memanggil tersangka Jarot Budi Prabowo (JBP) PNS kepala bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jul 2017, 11:59 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 11:59 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi, Selasa hari ini. Eddy diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rochmadi Sapto Giri (RSG) dalam kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa 2016.

"Diperiksa sebagai saksi, tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK-RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTTA 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2017).

Selain Eddy, Ali Sadli Kepala Sub Auditorat III B.2 BPK juga dipanggil KPK dalam kapasitas saksi dalam kasus yang sama.

"Ali Sadli dipanggil sebagai saksi tersangka SUG," lanjut Febri.

Selain menghadirkan dua saksi untuk kasus tersebut, KPK juga memanggil tersangka Jarot Budi Prabowo (JBP) PNS kepala bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT.

Kasus suap ini diungkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 26 Mei 2017 di gedung BPK dan Kemendes PDTT. KPK mengamankan empat orang dalam OTT tersebut, yakni SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Sapto Giri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya