Liputan6.com, Jakarta - Andi Mallarangeng resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Rabu 19 Juli 2017. Andi bebas setelah 4 tahun mendekam di penjara terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
Setelah di nyatakan bebas murni dari Lapas Sukamiskin, mantan terpidana kasus Hambalang Andi Mallarangeng mengaku banyak pelajaran yang dapat diambil selama mendekam di lapas selama empat tahun, salah satu yang paling unik adalah mempelajari bahasa mandarin. Andi mengaku mempelajari bahasa asing tersebut selama dua tahun.
Baca Juga
"Selama di lapas, banyak pelajaran, saya bisa belajar bahasa Mandarin di lapas. Sudah dua tahun (belajar bahasa Mandarin), sudah bisa menulis dan membaca," ujar Andi saat berbincang dengan Liputan6.com di kediamannya di Jakarta Timur, Kamis (20/7/2017).
Advertisement
Andi pun sempat bergurau dan menunjukkan kemampuan dirinya berbahasa Mandarin. "Ni hao ma (apa kabar). Kalau mau ke Glodok dan Shanghai, saya bisa jadi guide," ujar Andi Mallarangeng sambil tertawa.
Selain belajar bahasa Mandarin, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY ini juga mengaku sempat belajar cara membuat roti dan susu kedelai selama menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin.
Siap Berkeringat Untuk DemokratÂ
Pasca-bebas dari jeruji besi Andi mengaku akan tetap berpolitik dan membantu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat dalam menghadapi pemilihan presiden (pilpres) 2019.
"Di partai (Demokrat), sebentar lagi ini ada pilkada, ada pilpres, ada pileg. Nantinya pikiran-pikiran saya bisa saya sumbangkan ke Partai Demokrat," ujar Andi.
Mantan Juru Bicara SBY saat menjadi presiden itu juga menjelaskan, sebagai kader Partai Demokrat, dia dengan senang hati bersedia menyumbangkan pikiran untuk partainya menjelang Pilpres 2019.
"Konteks saya adalah membantu Pak SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sebagai kader Partai Demokrat, kalau ada hal-hal yang saya bantu, memberikan pikiran-pikiran mungkin dalam konteks yang strategis sebagai partai tentu saja, tentu dengan senang hati akan saya lakukan," kata doktor ilmu politik itu.
Andi Mallarangeng menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.
Hakim menyatakan politikus Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Vonis yang diterima Andi Mallarangeng tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Tiga bulan sebelum bebas murni, Andi Mallarangeng menjalani masa cuti dan kemudian menghirup udara bebas pada 19 Juli 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: