Liputan6.com, Jakarta - Maraknya pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan membuat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas. Pelanggar akan ditilang dan dijatuhi denda maksimal Rp 500 ribu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pelanggar di jalan layang tersebut. Padahal JLNT Casablanca cukup bahaya bagi kendaraan roda dua dan tiga.
"Kemarin sempat viral juga di media sosial, ada segerombolan pengendara sepeda motor yang melawan arus di jalan itu," ujar Halim, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Advertisement
Oleh karena itu, polisi tidak akan memberikan toleransi kepada pelanggar lalu lintas di jalan layang tersebut. Apalagi rambu lalu lintas larangan kendaraan roda dua dan tiga melintas juga sudah dipasang.
"Kita sudah pasang rambu, karena jalan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor. Bahkan pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang," kata Halim.
Sejauh ini, polisi telah menindak ratusan pelanggar yang melintas di jalan layang Casablanca. Razia juga menarget pelanggar lalu lintas yang berpotensi membahayakan orang lain, seperti lawan arah dan melintasi trotoar.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.
"Bukan hanya pelanggar JLNT, tapi pelawan arus dan penerobos trotoar juga kita berikan denda Rp 500 ribu," ucap Halim.
Saksikan video berikut ini: