KPK Tak Tertarik Tangani Kasus Korupsi Bernilai Kecil

Menurut Laode, berdasarkan UU, KPK diharuskan menindaklanjuti perkara dengan nilai korupsi di atas Rp 1 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2017, 04:05 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 04:05 WIB
20170621-KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Gubernur Bengkulu-Afandi
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT di Bengkulu, ketika konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (21/6). Uang itu diterima Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terkait fee proyek pembangunan peningkatan jalan di daerah itu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku, pihaknya tak tertarik menangani kasus tindak pidana korupsi dengan nilai suap yang kecil.

"KPK dari dulu sebenarnya tidak tertarik dengan proyek yang kecil seperti itu," ujar Laode Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Menurut Laode, mandat yang diberikan kepada KPK berdasarkan UU, KPK diharuskan menindaklanjuti perkara dengan nilai korupsi di atas Rp 1 miliar. Tentu di dalamnya terdapat penyelenggara negara.

Melihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap Bupati dan Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Laode mengatakan hal tersebut bisa dikesampingkan.
Sebab, pengololaan dana desa kini menjadi salah satu fokus lembaga antirasuah.

"Tapi dalam operasi itu tidak selalu seperti apa yang direncakan. Seperti pada operasi kali ini yang tertangkap hanya itu," kata Laode.

Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nilai suapnya sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pindana korupsi pengelolaan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi (AGM) dan Noer Solehhoddin (NS) diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya (RUD). Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"AGM pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp 100 juta," kata Laode.

Dengan proyek senilai Rp 100 juta dan nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta, Laode mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau pun Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.

"Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain, itu jadi pekerjaan rumah bagi KPK untuk diselesaikan," kata Laode.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya