Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Ahmad Juned sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan, terkait kasus suap Bakamla. Namun, Ahmad Juned mangkir dalam panggilan penyidik.
"Saksi Ahmad Juned Sekretaris Jenderal DPR RI, direncanakan diperiksa untuk tersangka NH (Nofel Hasan). Yang bersangkutan tidak ada keterangan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2017.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap Juned diduga berkaitan dengan keterlibatan anggota DPR dalam kasus suap Bakamla.
Advertisement
Pada kasus ini, KPK juga menyeret nama anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriandi. Fayakhun juga telah dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Nama Fayakhun disebut oleh Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, turut menerima uang yang dia titipkan ke politikus PDIP, Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar.
Sementara, Ali disebut sebagai pihak yang menawarkan Fahmi untuk bermain dalam proyek ini. ‎Nofel Hasan diduga menerima US$ 104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar.
Pemberian hadiah itu untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada Nofel Hasan.
Saksikan video di bawah ini: