BPRD DKI: Artis Penunggak Pajak Mobil Mewah Capai 50 Orang

Ketua BPRD DKI mengatakan, harga mobil yang menunggak pajak tersebut rata-rata di atas Rp 1 miliar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Agu 2017, 19:43 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 19:43 WIB
Mobil Mewah Raffi Ahmad
Kendaraan Raffi Ahmad terparkir di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (22/8). Petugas Badan Pajak dan Retribusi Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan door to door penagihan pajak mobil mewah artis yang menunggak pajak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan, jumlah artis yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai puluhan. Rata-rata kendaraan yang pajaknya bermasalah masuk kategori mewah.

"Jumlah lumayan banyak, di atas 20 orang bahkan sampai 50 orang," ujar Edi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).

Edi melanjutkan, harga mobil yang menunggak pajak tersebut rata-rata di atas Rp 1 miliar. Bahkan, tak jarang setiap selebritas tersebut memiliki lebih dari satu mobil mewah di garasinya.

"Kalau dikategorikan, kendaraan mewah, (harganya) 1 miliar ke atas. Lumayan banyak jumlahnya," kata dia.

Edi enggan membeberkan nama-nama artis yang tengah tersandung persoalan pajak kendaraan itu. Apalagi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Anwar Fuadi untuk mendorong anggotanya segera melunasi tunggakan pajak.

Seluruh daftar artis penunggak pajak mobil mewah telah diserahkan ke Anwar. Anwar sendiri telah meminta waktu hingga 29 Agustus 2017 untuk mendorong sejumlah artis melunasi pajaknya.

Dengan begitu, petugas tak perlu menyambangi satu per satu kediaman publik figur tersebut, seperti yang pernah dilakukan di rumah artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada Selasa, 22 Agustus lalu.

"Nanti kita lihat karena setiap hari bergerak. Bayangkan kemarin ke rumah Raffi kedapatan (mobil) Rolls Royce belum bayar pajak, saat itu diurus," ucap Edi.

Setidaknya ada 10 artis yang pajak kendaraan mewahnya diduga belum dibayarkan. Mereka adalah Anjasmara, Tukul Arwana, Roro Fitria, Hotma Sitompul, Bella Sophie, Gading Marten, Hotman Paris Hutapea, Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier, dan Raffi Ahmad.

BPRD DKI Jakarta memberikan waktu kepada para artis tersebut agar menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya hingga 31 Agustus 2017.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jaminan PARSI

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tidak lagi menyambangi rumah artis yang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu menyusul adanya jaminan dari Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) Anwar Fuadi terkait persoalan rekan-rekannya.

"Beliau menjamin seluruh artis yang memiliki tunggakan PKB akan ditagih, dibantu penagihan oleh Pak Anwar Fuadi," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).

Hasil kesepakatan, Anwar meminta kelonggaran waktu hingga 29 Agustus untuk mengajak rekan-rekannya yang menunggak pajak segera melunasinya. Selebihnya, petugas akan melakukan evaluasi untuk membahas langkah selanjutnya.

Sementara itu, Deddy Corbuzier meluapkan kekesalan lewat video yang diunggah di akun Instagramnya. Pesulap yang beralih menjadi presenter itu mengaku kesal dengan awak media yang memburunya terkait kasus yang dituduhkan terhadapnya.

"JADI BERITANYA SAYA GAK BAYAR PAJAK VELVIRE ABIS JUNI 2014... SEDANGKAN BELI NYA 2015!! MANA TUKANG PAJAKNYA.. ATAU MEDIANYA YG NGARANG?!! INISIAL DC JADI NAMA SAYA?" tulisnya sebagai keterangan video yang diunggah pada Rabu, 23 Agustus 2017.

Dalam video itu, Deddy Corbuzier juga mengungkap bahwa dirinya merupakan orang baik yang selalu membayar pajak. "Saya selalu membayar pajak dan saya tetap kaya," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya