Kasus P2KTrans, KPK Tetapkan Charles sebagai Justice Collaborator

KPK menilai selama pemeriksaan sebagai tersangka, Charles bersikap kooperatif kepada penyidik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Agu 2017, 03:14 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 03:14 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status justice collaborator terhadap terdakwa Charles Jones Mesang terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans).

KPK menilai selama pemeriksaan sebagai tersangka, Politisi Golkar itu bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Atas permohonan terdakwa, pada 15 Agustus 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," tutur Jaksa Aris Arhadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Anggota DPR RI itu dinilai Jaksa telah memenuhi persyaratan justice collaborator, yang sudah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.

"Terdakwa sangat kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan dan mengungkap perkara lain serta mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi," pungkas Aris.

Selain itu, Charles juga dinilai telah mememuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Cabut Hak Politik

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan pidana tambahan kepada terdakwa kasus suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans). Pidana tambahan tersebut adalah pencabutan hak politik kepada anggota DPR RI itu.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa, pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menganggap bahwa politik adalah tujuan bernegara. Pencabutan hak politik agar negara terhindar dari para koruptor.

"Untuk menghindari negara dikelola oleh orang yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melindungi persepsi yang salah bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin. Maka penting untuk mencabut hak dipilih terdakwa dalam jabatan publik," pungkas jaksa Aries.

Jaksa menilai Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut anggota DPR RI Charles Jones Mesang terkait kasus suap Ditjen P2KTrans dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya