Polisi Selidiki Kejanggalan Kasus Penghinaan Jokowi di Medan

Sandi menilai, masih ada hal janggal dari pengakuan Muhammad Farhan Balatif (18) alias Ringgo Abdullah tentang motifnya menghina presiden.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Agu 2017, 06:56 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 06:56 WIB
Farhan Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri
Muhammad Farhan Balatif, tersangka penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta -  Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki sejumlah kejanggalan pada kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Medan.

Sandi menilai, masih ada hal yang janggal dari pengakuan Muhammad Farhan Balatif (18) alias Ringgo Abdullah tentang motifnya menghina presiden.

"Dia (Farhan) hanya menyampaikan di dalam BAP-nya ketidakpuasan terhadap pemerintah dan masih banyak kejanggalan yang masih kami perlu dalami," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Mengenai rincian kejanggalan yang ditemukan oleh penyidik itu, Sandi menolak memaparkan. 

"Kami tidak bisa menyampaikan secara langsung detail karena faktor-faktor masih kami kumpulkan bukti-buktinya," ujar Sandi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terkait Saracen?

Dari kesaksiannya, Farhan mengaku tak mengenal maupun terkait dengan Sindikat Saracen.

Namun, dia mengakui ada kesamaan pola antara kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh Farhan dengan Sindikat Saracen.

"Sudah kamu tanyakan, dia (Ringgo) merasa tidak kenal dan dia juga jawab melaksanakan kegiatan baru sekali," ujar Sandi.

"Sedang dalam pendalaman dikaitkan dengan Saracen, apakah ada keterkaitan atau tidak. Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen," imbuhnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya