Anggota DPRD Otak Pembakaran Sekolah Dijebloskan ke Mako Brimob

Direktur Kriminal Umum, Herry Nahak, menjelaskan pemeriksaan terhadap Yansen Binti dalam kasus pembakaran sekolah terus dilakukan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Sep 2017, 17:18 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2017, 17:18 WIB
Anggota DPRD dari Gerindra, Yansen Binti, di Mapolda Kalimantan Tengah. (Rajana K/Liputan6.com)
Anggota DPRD dari Gerindra, Yansen Binti, di Mapolda Kalimantan Tengah. (Rajana K/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menahan anggota DPRD, Yansen Binti (YB) atas kasus dugaan pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kini, kader Partai Gerindra meringkuk ditahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Ya benar, kami tahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Herry mengatakan, penahanan sebagai tindak lanjut status tersangka Yansen. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Yansen tetap dilakukan.

"Pemeriksaan masih lanjut, tapi dia kami titipkan di Mako Brimob dengan status tahanan Bareskrim," kata Herry.

Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan Yansen Binti (YB) sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah dasar di Palangka Raya. Anggota DPRD Kalteng itu diperiksa hingga tengah malam di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin 4 September 2017.



Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Yansen

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu menjelaskan, penetapan status tersangka YB bermula dari kesesuaian keterangan para saksi. YB diduga sebagai pemberi perintah kepada beberapa pelaku yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya YB sebagai tersangka, maka total pelaku kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya mencapai sembilan orang.

"Setelah adanya kesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainya maka kita tetapkan status YB menjadi tersangka," jelasnya, Selasa 5 September 2017 lalu.

Tak hanya YB, polisi juga menetapkan sopir YB yang berinisial AG sebagai tersangka. AG langsung diterbangkan ke Jakarta lewat Bandara Syamsudinor Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya