Rugikan Negara 2,7 T, Bupati Konawe Utara Kalahkan Kasus Korupsi E-KTP

Aswad menguntungkan diri sendiri terkait pemberian izin kuasa pertambangan, eksplorasi, dan eksploitasi nikel antara 2007 hingga 2014.

oleh Rochmanuddin diperbarui 04 Okt 2017, 06:26 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 06:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pada keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang menjelaskan tersangka Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (4/10/2017), Aswad menguntungkan diri sendiri terkait pemberian izin kuasa pertambangan, eksplorasi, dan eksploitasi nikel antara 2007 hingga 2014.

Akibat perbuatannya itu, Aswad merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, atau lebih banyak dari kerugian negara dalam kasus korupsi E-KTP, yakni Rp 2,3 triliun.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Aswad di Jalan Lumba-Lumba, Kota Kendari. Setelah memeriksa selama lima jam, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dari kediaman tersangka.

Beberapa tahun lalu, Aswad Sulaeman juga sempat tersandung kasus korupsi pembangunan Kantor Konawe Utara. Namun majelis hakim yang memimpin sidang memvonis bebas Aswad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya