Ditahan KPK, Bupati Rita Minta Maaf ke Warga Kukar

Rita ditahan usai melakukan diperiksa penyidik, karena diduga menerima suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Okt 2017, 23:15 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 23:15 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari di Rutan KPK di Kavling K4.

Dia ditahan usai melakukan diperiksa penyidik, karena diduga menerima suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar.

Rita mengucapkan permohonan maafnya kepada warga Kukar. Kendati begitu, dia mengatakan bahwa penahanan ini harus terus dijalankan prosesnya.

"Saya minya maaf kepada rakyat kukar atas penahanan ini. (Penahanan) harus dijalankan prosesnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus jalani prosesnya," kata Rita di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Dia mengaku dirinya tidak bersalah atas tuduhan KPK. Namun, dia tetap menghormati proses hukum yang ada

"Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan KPK ini. Proses ini harus saya lewati kalau diperiksa kan harus ditahan," tuturnya

Selain Rita, KPK juga resmi menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Tersangka Suap

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya