Rita Widyasari Ditahan, Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar

KPK menahan Bupati Kukar Rita Widyasari di Gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2017, 08:17 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2017, 08:17 WIB
PHOTO: Kenakan Rompi Oranye, KPK Resmi Tahan Bupati Kukar Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Rita ditahan terkait sangkaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi Kab Kutai Kartanegara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan wakil bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) menyusul ditahannya Rita Widyasari oleh KPK.

"Kami menunggu data resminya, kemudian menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera karena jika kepala daerah ditahan maka tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari," ujar Tjahjo Kumolo di Surabaya, Sabtu 7 Oktober 2017.

Menurut dia, Plt disiapkan karena diharapkan tidak sampai ada kekosongan pemerintahan di suatu daerah sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP tersebut menegaskan tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah karena belum ada vonis atau keputusan resmi dari hukum.

"Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt sampai final vonis hukumnya," ucap dia dikutip dari Antara.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Tersangka Suap

KPK menahan Bupati Kukar Rita Widyasari di Gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya