Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang vonis untuk para terdakwa perampokan berujung pembunuhan di kawasan Pulomas. Dua dari tiga terdakwa, dijatuhi hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan menyampaikan, para terdakwa yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang alias Ucok, dan Alfin Bernius Sinaga terbukti bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing. Satu, Ridwan Sitorus alias Ius Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alfin Bernius Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Gede di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
Advertisement
Putusan itu berdasarkan dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang 19 September 2017. Jaksa menyebut ketiganya telah memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Membayar tiap-tiap perkara ini yang sebesar Rp 5 ribu. Demikian keputusan Selasa pada 17 Oktober 2017," kata Gede.
Pada 30 September 2017, ketiga terdakwa telah membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. Mereka membantah telah melakukan tindak pembunuhan berencana.
Ketiganya menegaskan tidak pernah melakukan survei terlebih dahulu ke rumah korban di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 atau sehari sebelum melancarkan aksinya.
Selain itu, mereka menyangkal melakukan pembagian tugas dan rencana di Wisma Griya Sabha DPR RI, jalan Raya Puncak, Bogor.
Ketiganya bahkan mengaku diperlakukan secara diskriminatif oleh polisi. Seperti ditodong senjata api agar mau membubuhkan tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tertuliskan kegiatan perencanaan dan survei lokasi perampokan Pulomas.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perampokan Pulomas
Perampokan dan pembunuhan yang terjadi di rumah Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara nomor 7 A, Jakarta Timur. Pembunuhan sadis itu bisa terungkap dalam waktu kurang dari 2 hari.
Peristiwa tersebut menewaskan enam orang. Mereka tewas setelah 18 jam (terhitung sejak Senin 26 Desember 2017 bersama lima korban lainnya yang selamat, disekap di kamar mandi berukuran 1,5 meter X 1,5 meter.
Empat pelaku, Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, Alfin Sinaga, dan Ius Pane ditangkap. Satu di antaranya, Ramlan, tewas ditembak.
Advertisement