Liputan6.com, Jakarta Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai besutan Rhoma Irama itu juga tidak bisa melengkapi berkas karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup.
VIDEO: Tak Diterima KPU, Partai Idaman Akan Datangi Bawaslu
Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU)
diperbarui 19 Okt 2017, 15:30 WIBDiterbitkan 19 Okt 2017, 15:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BMKG Ingatkan Jawa Barat Potensi Hujan Esktrem pada 2-7 Februari 2025
Menjaga Cita Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, Makanannya Harus Enak Selain Kaya Nutrisi
2 Cara agar Pahala Sedekah Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal, Penjelasan Buya Yahya
Harga Kripto 2 Februari 2025: Bitcoin dan Altcoin Utama Terkoreksi
Dunia Arab Tolak Gagasan Trump soal Relokasi Warga Gaza ke Mesir dan Yordania
6 Pasangan Zodiak Cina yang Paling Cocok di Tahun 2025
Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Jaga Momentum Setan Merah!
Rekomendasi Destinasi Wisata di Sidoarjo
1 Dolar Berapa Rupiah? Berikut Data Bank Indonesia Hari Ini 2 Februari 2025
Donald Trump Bagi-Bagi Saham kepada Direksi Trump Media
Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa?
Ortu Member NewJeans Bikin Akun Instagram, Sebut demi Lawan Berita Sepihak HYBE dan ADOR