Liputan6.com, Jakarta Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai besutan Rhoma Irama itu juga tidak bisa melengkapi berkas karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup.
VIDEO: Tak Diterima KPU, Partai Idaman Akan Datangi Bawaslu
Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Diperbarui 19 Okt 2017, 15:30 WIBDiterbitkan 19 Okt 2017, 15:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Sakit Pinggang Tanda Hamil, Kenali Perbedaan dan Penyebabnya
Rute Perjalanan Indonesia Airlines yang Berbasis di Singapura, Layani Penerbangan ke 30 Negara
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG
Sholat Tarawih Berjamaah tapi Witir Sendiri, Apakah Sah?
Vivo V50 5G Rilis 13 Maret, THR Lebaran Pas untuk Upgrade HP Baru?
Jadwal Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Catat Tanggalnya
Bursa Saham Asia Bervariasi Setelah Perdagangan yang Bergejolak
Profil Iskandar Sang CEO Indonesia Airlines, Maskapai Premium yang Siap Mengudara
Resep Manisan Kolang Kaling Gula Aren yang Nikmat Disajikan Saat Buka Puasa Bersama
Dengarkan Yuli Aqisa Doa Agar Hujan Berhenti di YouTube, Cek Linknya
350 Ucapan Semangat Puasa Buat Pacar yang Romantis dan Penuh Makna
PBB Pangkas Dana untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia, Imbas AS Bekukan Bantuan Asing