KPK Periksa Dewan Pengawas BPJS Terkait Korupsi E-KTP

KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama dalam kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Okt 2017, 13:38 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 13:38 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pengawas BPJS, Wahyuddin Bagenda. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus megakorupsi e-KTP.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardja)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Selain Wahyuddin, penyidik juga memanggil tiga saksi lain yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, karyawan PT Softorb Tenchnology Indonesia Dudy Susanto, dan seorang pengacara Aby Hartanto. Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Terkena Pasal Korupsi

Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Anang diduga melakukan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya.

Dalam kasus ini, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya