Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto yang kini mendekam di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR itu akan diperiksa terkait kecelakaan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya, Kamis 16 November 2017 malam.
"Iya benar diperiksa sebagai korban (kecelakaan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pangarra saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Halim menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat kepada KPK agar bisa memeriksa Setya Novanto dalam kasus kecelakaan yang membuatnya sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat
Advertisement
"(Sudah) kirim surat kepada Ketua KPK," jelas Halim.
Mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto dikemudikan oleh jurnalis Metro TV bernama Hilman Mattauch. Saat itu, Setya Novanto dikabarkan akan menuju studio Metro TV dan mendatangi Gedung KPK.
Namun dalam perjalanan, mobil yang membawa Setya Novanto itu menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Â
Hilman Mattauch Tak Ditahan
Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto, sebagai tersangka. Hilman Mattauch yang tercatat sebagai jurnalis Metro TV tersebut dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Kita tidak lakukan penahanan, namun wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 18 November 2017.
Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, kata Budiyanto, penahanan juga bukan merupakan suatu hal yang harus dilakukan.
"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelas dia.
Dalam kasus tersebut, Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara satu tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto memungkasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://www.vidio.com/watch/1184545-detik-detik-penyidik-kpk-jemput-setya-novanto-dari-rscm-liputan6-pagi
Advertisement