Anas Urbaningrum Bantah Terima Bancakan Proyek E-KTP

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butar Butar berkali-kali memastikan kepada Anas terkait penerimaan uang e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Nov 2017, 12:12 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 12:12 WIB
Ekspresi Sedih Anas Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu membantah dirinya menerima uang hasil bancakan proyek tersebut.

"Itu fitnah yang sangat jorok dari orang yang dilatih untuk memfitnah saya," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Pernyataan tersebut keluar dari Anas lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butar Butar berkali-kali memastikan kepada Anas terkait penerimaan uang e-KTP yang masuk ke kantong pribadinya.

Termasuk saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010, diduga sebagian pembiayaan kongres tersebut dibiayai dari uang hasil bancakan proyek e-KTP.

"Itu fitnah yang jorok. Pembiayaan kongres itu dibiayai oleh panitia dari partai. Sebagian dibiayai oleh tim relawan masing-masing," kata Anas.

 

Soal Nazaruddin

Hakim John pun kemudian bertanya apakah Muhammad Nazarudin merupakan relawan Anas pada saat itu. Sebab, Nazar sempat membeberkan perihal penerimaan uang untuk Anas.

Anas pun membenarkan bahwa Nazar merupakan relawan dirinya. "Tapi belakangan saya tahu bahwa Nazar merupakan relawan dari dua kandidat lainnya," Anas menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya