Kronologi Pungli Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polres Jaktim

Kelima oknum berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Nov 2017, 17:14 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 17:14 WIB
kapolda
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di gedung YLBHI. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan lima oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur karena diduga terlibat pungli penanganan kasus narkoba. Mereka membebaskan dua oknum petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, tiga dari lima orang tersebut berdinas di Satres Narkoba Polres Jakarta Timur yakni Bripka LZ, Bripka FZ, dan Briptu NS. Serta anggota Satreskrim Polres Jakarta Timur berinisial Bripka DD dan Bripka SJS.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D (petugas Damkar Provinsi DKI Jakarta) dengan menerima imbalan uang sebesar Rp 40 juta," ujar Idham melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap dua oknum petugas Damkar itu dilakukan di Kantor Sudin Damkar Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya pada Minggu 19 November 2017. Dari tangan A dan D, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu.

Bripka FZ kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Gatot. Selanjutnya, Gatot menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya agar tidak diproses hukum.

"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," ucap dia.

Lima oknum anggota Polres Jaktim itu kemudian mendatangi Kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa 21 November 2017 untuk mengambil uang. Setelah menerima uang, tim Propam Polda Metro Jaya menangkap kelima oknum tersebut.

"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Idham.

 

Kapospol Pakai Narkoba

Sementara itu, polisi juga mengusut kasus kepemilikan sabu Kepala Pos Polisi (Kapospol) Subsektor Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ipda MS. Berdasarkan hasil penyelidikan, perwira polisi itu mengendalikan bisnis peredaran narkoba bersama seorang narapidana yang telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP).

"Iya (dia bandar), jaringan dengan yang di LP juga. Bekerjasama dengan salah satu tahanan di dalam LP," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).

Namun Suyudi enggan mengungkapkan LP mana yang dimaksud. "Sedang kita amati, sedang kita dalami. Mudah-mudahan bisa kita tangkap yang di dalam (LP)," ucap dia.

Saat ini kasus kepemilikan sabu Kapospol Tanah Tinggi masih ditangani penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Setelah kasus pidananya jelas, pihaknya baru akan mengambil sikap tegas.

"Kan pidana ditangani Polres Jakarta Barat, berproses. Tapi nanti kode etik di kita," jelas Suyudi.

Ipda MS ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017. Dia ditangkap bersama dua orang dengan barang bukti 6 paket kecil sabu dengan total berat lima gram.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya