MKD Akan Minta Setya Novanto Mundur dari Jabatan Ketua DPR

Maman menjelaskan, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) MKD tidak bisa memberhentikan begitu saja Ketua DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Nov 2017, 10:33 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 10:33 WIB
KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11). Novanto memilih diam sembari dituntun menuju ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari tahu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Saat ini, Setya Novanto menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Anggota MKD DPR, Maman Imanulhaq, mengaku pihaknya akan menyarankan kepada Setya Novanto untuk mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR.

"Ya kita sebenarnya lebih pada konsultasi karena dalam pilihan-pilihan itu, yaitu mengundurkan diri, ditarik oleh Golkar, dan yang ketiga adalah bagaimana MKD memutuskan itu dalam sidang etik," ujar Maman di Jakarta, Rabu (29/11/2017) malam.

Itu karena, Maman menjelaskan, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) MKD tidak bisa memberhentikan begitu saja Ketua DPR.

"Pasal 87 UU MD3 sudah jelas. Seorang pemimpin DPR bisa diberhentikan atau berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan," ucapnya.

Yang dimaksud diberhentikan ini, ucap Maman, karena memang orang tersebut berhenti secara permanen karena melanggar sumpah janji dan pelanggaran etika sebagai pemimpin DPR.

"Diberhentikan karena dia berhenti secara permanen. Karena melanggar sumpah janji dan pelanggaran etika. Nah kita masuk ke sana. Lalu kita mulai merinci bagaimana kasus Pak Setnov," paparnya.

Dia menegaskan, kasus Setnov kali ini berbeda dengan "Papa Minta Saham". Ketika itu, kata Maman, memang ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Setya Novanto.

"Kasus e-KTP berasal dari pelanggaran hukum. Maka kita sebenarnya lebih amati proses hukum termasuk praperadilan. Tapi perkembangannya kita juga ingin dengar dari fraksi-fraksi," tuturnya.

 

MKD Hormati Setya Novanto

Oleh karena itu, Maman menyebut, biar bagaimanapun MKD tetap menghormati Setya Novanto sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum.

"Kami menempatkan Pak Setya Novanto dari sisi hak dia sebagai warga negara, jadi untuk menjalani proses hukum, agar tidak menjadi beban bagi beliau ketika beliau jadi Ketua DPR, maka pengunduran diri adalah sesuatu yang rasional," jelas Maman.

Sebelumnya, permintaan Setya Novanto mundur dari kursi Ketua DPR terus menggema. Apalagi, ketika sang Ketua Umum Partai Golkar tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK.

MKD sebagai lembaga etik para anggota dewan langsung bertindak. Meski sempat mengumpulkan fraksi-fraksi untuk membicarakan terkait status Setnov, namun rapat tersebut ditunda dan belum tahu kapan akan dilanjutkan kembali.

Saksikan video di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya