KPK Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Setnov Tetap di RSCM

KPK memastikan tak akan mengizinkan Setya Novanto diperiksa di RSPAD sesuai dengan keinginan tim penasihat hukum

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 29 Des 2017, 06:31 WIB
Tersenyum, Setya Novanto Jalani Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Dakwaan
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang mendengar tanggapan eksepsi dakwaan JPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) akan tetap dilakukan di RSCM.

"Saya kira sudah jelas ya, pengecekan pertama itu di RSCM, pemeriksaan selanjutnya juga di RSCM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember 2019 malam.

Febri memastikan, pihak lembaga antirasuah tak akan mengizinkan Novanto diperiksa di RSPAD sesuai dengan keinginan tim penasihat hukum. Menurut dia, penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak menyatakan Novanto harus diperiksa di RSPAD.

"Saya kira hakim tidak menyatakan demikian (pemeriksaan Setnov di RSPAD). Hakim mengabulkan bahwa terdakwa bisa melakukan cek kesehatan, tapi tidak menentukan tempatnya," kata Febri.

Lagipula, menurut Febri pemeriksaan kesehatan di RSCM akan lebih mempermudah bagi Setnov. Sebab, pihak dokter RSCM telah memiliki rekam medis Ketua nonaktif DPR RI tersebut.

"Dan karena proses sebelumnya di RSCM, tentu ada medical record di sana. Kalau pun perlu dilakukan pengecekan lagi, tentu kita akan pertimbangkan di RSCM besok,” terang dia.

Terkait waktu untuk pemeriksaan terhadap Setya Novanto, Febri masih belum bisa memastikan. “Saya belum dapat informasi soal besok. Besok akan disampaikan,” kata dia.

 


Kabulkan Permintaan Pengacara

Tersenyum, Setya Novanto Jalani Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Dakwaan
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang mendengar tanggapan eksepsi dakwaan JPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, saat sidang dengan agenda tanggapan jaksa KPK atas eksepsi Setnov di Pengadilan Tipikor, majelis hakim mengabulkan permintaan tim penasihat hukum agar kesehatan Setnov kembali diperiksa.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut tanpa menentukan lokasi pemeriksaan Setnov. Namun tim penasihat hukum beranggapan majelis hakim mengabulkan Setnov akan diperiksa di RSPAD.

“Iya mulai besok (menjalani pemeriksaan kesehatan) Di RSPAD,” ujar Firman usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Menurut Firman, mantan Ketua Umum Partai Golkae itu masih harus dirawat oleh dokter terkait penyakit jantung dan gula yang dialami oleh kliennya itu.

“Ya memang medical record Pak Setnov kan jelas. Kan kami sudah sampaikan bahwa pemeriksaan kemarin itu kan bukan imajinasi sakitnya. Pak setnov ada medical recordnya,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut  Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya