Eks KSAU Penuhi Panggilan, KPK Berterima Kasih pada Panglima TNI

Dalam penanganan kasus AW 101, KPK dibantu POM TNI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2018, 11:46 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 11:46 WIB
Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kedatangan Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna. Kedatangan Agus untuk pemeriksaan sebagai saksi tersangka IKS dalam dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.

"Kami sampaikan terima kasih pada Panglima TNI, terutama presiden sudah menunjukkan concern-nya terkait Heli AW 101 ini," tulis Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).

Dalam penanganan kasus ini, KPK dibantu POM TNI. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI.

"Tim juga sudah berkoordinasi dengan POM TNI agar proses penanganan perkara bersama ini berjalan baik. Prinsipnya KPK dan POM TNI saling mendukung," jelas Febri.

KPK telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut.

Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya