2 Anggota Sindikat Pembuat Surat Sakit Palsu Berstatus Mahasiswi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

oleh Sunariyah diperbarui 13 Jan 2018, 20:27 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2018, 20:27 WIB

Fokus, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat surat keterangan sakit palsu yang diperjualbelikan di media sosial. Dalam sebulan para tersangka bisa meraup omzet belasan juta rupiah. 

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (13/1/2018), dua dari tiga pelaku masih berstatus mahasiswi.

Dalam aksinya, para pelaku memperjualbelikan surat sakit melalui akun instagram @suratsakitjkt dan akun media sosial jasasuratsakit.blogspot.com sejak 2012. Dalam sehari mereka bisa mendapat 50 pemesan dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah per surat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya