Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dakwaan Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP. Kasus tersebut dinilai tidak terlalu rumit dibandingkan perkara pokoknya, yaitu penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kalau kita lihat, kasus Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor) sebelumnya memang tidak butuh waktu lama, karena waktu yang didalami tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).
Kendati begitu, Febri menegaskan KPK akan tetap berhati-hati dalam melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Menurut dia, bukti pendukung harus lengkap dan kuat.
Advertisement
"Kami tetap harus hati-hati menangani ini dan bukti harus sekuat mungkin. Saya tidak bisa perkirakan sudah berapa persen, tapi kalau sudah lengkap, akan kami proses ke tingkat lebih lanjut," jelasnya.
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich, Febri mengatakan bahwa lembaganya tak khawatir terhadap hal tersebut. Dia menuturkan bahwa penyidik tengah fokus merampungkan berkas penyidikan.
"Saya kira tidak perlu mengejar ya. Tidak perlu terburu-buru. Kalau memang sudah cukup kuat dan lengkap, maka prinsip peradilan cepat, dan sederhana tentu harus dilakukan," ujar dia.
Sidang Perdana Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 12 Februari 2018.
Fredrich Yunadi mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa.
Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya, mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.
KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement