KPK Patahkan Serangan Fredrich Yunadi soal Barang Sitaan

Febri mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan jika Fredrich memprotes penyitaan yang dilakukan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jan 2018, 09:39 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 09:39 WIB
Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes Fredrich Yunadi soal barang-barangnya yang disita penyidik. KPK memastikan seluruh barang yang disita relevan dengan kasus hilangnya Setya Novanto.

"Pasti yang kita sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti-bukti yang relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Febri mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan jika Fredrich memprotes penyitaan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal tersebut dapat disampaikan Fredrich dalam materi praperadilan.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan ataupun bahkan soal penyitaan juga disampaikan dalam hal ini di materi praperadilan," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto itu keberatan dengan penyitaan sejumlah dokumen dari kantornya.

Ia mengatakan salah satu dokumen yang disita adalah surat permohonan Setya Novanto kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan.

"Masa saya surat permohonan ke Presiden yang dilakukan Pak SN (Setya Novanto) diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil," ujar Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.

 

Dinilai Tidak Relevan

Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi naik tangga gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut dia, penyidik KPK seharusnya hanya menyita barang-barang yang terkait dengan perkara. Namun, lanjut Fredrich, kenyataannya banyak dokumen tak relevan dengan kasusnya yang ikut disita.

"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," ucap Fredrich.

Ia sanksi setelah persidangan kasusnya selesai, seluruh barang miliknya akan dikembalikan KPK.

KPK menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

KPK juga menyebut Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya