Jadi Tersangka, Zumi Zola Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2018, 17:47 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 17:47 WIB
[Bintang] Zumi Zola
Zumi Zola (Instagram/@zumizolazulkifliforjambi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Zumi Zola dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

KPK menduga Zumi Zola terlibat dalam kasus proyek di Jambi.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

"KPK menetapkan ZZ Gubernur Jambi, kemudian ARN Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi," Basaria menambahkan.

Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," ujar Basaria.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya