Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan menuntut umat Islam untuk menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, aturan juga melarang memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka. Namun, bagaimana hukumnya jika menggunakan obat tetes mata yang terasa pahit di tenggorokan?
Dalam fiqih, puasa dianggap batal jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalur yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, lubang dubur, dan lubang kemaluan. Oleh sebab itu, penggunaan obat tertentu perlu diperhatikan agar tidak melanggar ketentuan ini.
Advertisement
Seorang jemaah pernah menanyakan hal ini dalam salah satu pengajian bersama ulama kondang KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya yang lantas disiarkan di kanal YouTube @Al Bahjah TV. Dalam video tersebut, ia bertanya apakah penggunaan obat tetes mata bisa membatalkan puasa, mengingat efeknya yang terasa pahit di tenggorokan.
Advertisement
Buya Yahya yang juga pengasuh LPD Al Bahjah, menjelaskan bahwa mata tidak termasuk dalam kategori lubang terbuka yang bisa membatalkan puasa. Ia menyebutkan bahwa ada lima lubang yang harus dijaga dari masuknya benda asing saat berpuasa, yaitu mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.
Menurutnya, rasa pahit yang muncul di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata bukan karena zat tersebut langsung masuk ke sistem pencernaan. Sebaliknya, hal itu terjadi akibat sifat alami tubuh manusia yang memiliki pori-pori yang dapat menyerap zat tertentu.
"Mata memiliki pori-pori yang bisa menyerap zat yang diberikan, dan karena posisinya berada di atas tenggorokan, maka efeknya bisa dirasakan hingga ke tenggorokan," jelasnya dalam pengajian tersebut.
Ia menambahkan bahwa fenomena ini bukan berarti ada zat yang masuk melalui jalur makanan atau minuman, melainkan reaksi alami tubuh. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menganggap hal itu sebagai pembatal puasa.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Tetes Mata Diperbolehkan, Bukan Asupan Makan
"Kalau mata seseorang ada di siku, tentu rasa pahitnya tidak akan terasa di tenggorokan. Tapi karena mata ada di tempat yang tinggi, wajar jika ada efek seperti itu," ujarnya lebih lanjut.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa seseorang. Sebab, mata bukanlah jalur masuk makanan atau minuman yang dilarang dalam aturan puasa.
Selain itu, dalam konteks medis, dokter juga sering menegaskan bahwa meskipun obat tetes mata bisa memberikan rasa pahit di tenggorokan, zat yang masuk ke dalam tubuh melalui mata sangat sedikit dan tidak dianggap sebagai asupan makanan.
Oleh karena itu, seseorang yang membutuhkan pengobatan dengan obat tetes mata tetap diperbolehkan menggunakannya selama menjalankan ibadah puasa. Hal ini tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang membatalkan puasa.
Sebagai perbandingan, ada beberapa kasus penggunaan obat lain yang perlu diperhatikan, seperti obat yang dimasukkan melalui hidung atau telinga. Jika sampai masuk ke tenggorokan, hal itu bisa menjadi pembatal puasa, berbeda dengan penggunaan obat tetes mata.
Islam tidak memberikan beban yang menyulitkan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, penggunaan obat yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa tetap diperbolehkan.
Dalam ajaran Islam, hukum selalu mempertimbangkan aspek kemudahan bagi umat. Jika ada kebutuhan medis yang mendesak, Islam tidak akan menghalangi seseorang untuk menjaga kesehatannya, selama tidak bertentangan dengan prinsip utama puasa.
Advertisement
Meskipun Bikin Pahit, Puasa Tetap Aman
Hal ini juga sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi, "Kesulitan membawa kemudahan." Dalam konteks penggunaan obat tetes mata, tidak ada unsur yang membuat seseorang harus membatalkan puasanya karena alasan tersebut.
Buya Yahya juga memberikan contoh bahwa jika seseorang ingin mencoba makan es krim melalui mata, tentu hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab, mata tidak memiliki jalur langsung menuju sistem pencernaan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi seseorang untuk ragu dalam menggunakan obat tetes mata saat berpuasa. Selama tidak ada unsur kesengajaan dalam memasukkan benda ke jalur pencernaan, puasanya tetap sah.
Puasa bukan hanya soal menahan makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang bisa merusak nilai ibadah. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang aturan berpuasa sangat penting agar ibadah bisa dijalankan dengan baik.
Kesimpulannya, meskipun penggunaan obat tetes mata dapat menyebabkan rasa pahit di tenggorokan, hal itu tidak membatalkan puasa. Mata bukanlah saluran yang berhubungan langsung dengan pencernaan, sehingga penggunaannya tetap diperbolehkan.
Dengan memahami hal ini, umat Islam tidak perlu khawatir jika harus menggunakan obat tetes mata saat menjalankan ibadah puasa. Yang terpenting adalah tetap menjaga niat dan ketakwaan dalam menjalankan kewajiban puasa Ramadhan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
