Ombudsman: Penjabat Gubernur dari TNI-Polri Maladministrasi

Bila hal itu terus dilaksanakan dengan terpaksa, maka harus ada aturan baru yang mengatur mengenai penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 13 Feb 2018, 00:32 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 00:32 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, Ribuan PNS Kendal Diapelkan
Pegawai negeri sipil yang dikumpulkan sebanyak empat ribu orang

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai, langkah pemerintah yang akan mengisi posisi gubernur dengan penjabat gubernur dari unsur TNI dan Polri sebagai bentuk maladministrasi. Perlu ada dasar hukum yang jelas yang mengatur penjabat gubernur dari kedua instansi tersebut.

"Kalau meminta presiden untuk menetapkan penjabat gubernur dari unsur TNI-Polri maka keadaan genting seperti apa indikatornya harus jelas. Ini sudah sampai maladministrasi. Melanggar undang-undang. Kalau udah seperti itu, jangan lagi (dilanggar)," ujar Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kav C- 19 Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2018.

Namun, kata Ida, bila hal itu terus dilaksanakan dengan terpaksa, maka harus ada aturan baru yang mengatur mengenai penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri.

"Jika itu tetap dipaksakan (anggota TNI dan Polri menjabat sebagai kepala daerah gubernur) maka buatkan alas hukumnya, aturan barunya. Untuk aturan sekarang tidak masuk. Presiden juga jangan diajak melanggar aturan," kata Ida.

Ida mengatakan, perlu pula aturan khusus yang mengatur mengenai penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri.

"Kalau pun mesti menjabat, mesti melalui sebuah prosedur, misalnya harus keluar dulu dari TNI atau Polri untuk bisa masuk di jabatan sipil. Karena yang bisa menjadi gubernur di aturannya adalah pejabat eselon satu," kata Ida.

 

Menuai Kritik

Wacana Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengusulkan dua pati Polri untuk Pejabat Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat menuai pro kontra. Mendagri dianggap melanggar sejumlah aturan apabila usulan tersebut benar dijalankan.

Namun belakangan, Tjahjo memastikan bahwa pihaknya tak melanggar aturan dengan mengusulkan dua jenderal polisi menjadi gubernur sementara di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," ujarnya dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Januari 2018.

Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo beralasan, posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan.

"Saya nggak boleh mengurangi satu hari pun jabatan seorang gubernur atau wakil gubernur yang masih aktif. Kalau Jawa Tengah walaupun Ganjar naik, tapi kan wagubnya nggak. Ya nanti pelaksana tugasnya wagub toh," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya