Dalami Kasus Fachri Albar, Polisi Akan Panggil Dokter

Aktor Fachri Albar tersandung kasus narkoba. Kini dia meringkuk di penjara Polres Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Feb 2018, 07:37 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 07:37 WIB
[Bintang] Fachri Albar
Menurut pemeriksaan awal, suami dari Renata Kusmanto itu tidak menunjukkan ada tanda-tanda depresi. Untuk lebih jelasnya, akan dilakukan penggecekan di dokter. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Fachri Albar tersandung kasus narkoba. Kini dia meringkuk di penjara Polres Jakarta Selatan.

Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Pada penggerebekan itu, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya.

"Kami temukan sabu, sisa lintingan ganja, camlet dan dumolid," ungkap ucap Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Husin Dwiharnanto, Rabu 14 Februari 2018 malam.

Saat diperiksa, Fachri mengaku mengonsumsi dumolid sebagai obat penenang atas saran dokter pribadinya. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter tersebut.

"Ini masih keterangan tersangka. Ya tentunya dokter itu akan kami panggil," ujar Mardiaz.

Selain itu, polisi berencana memangil satpam perumahan Kamis (15/2/2018) ini sebagai saksi.

"Akan ada tiga saksi yang akan kami periksa besok. Mereka adalah satpam yang mendampingi pada saat pengeledahan di rumah Fachri Albar," kata Mardiaz.

 

Periksa Istri Fachri Albar

[Bintang] Fachri Albar
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), Fachri mengaku depresi dan hingga menggunakan narkoba. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dia mengaku sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Termasuk istri tersangka yang bernama Renata Kusmanto.

Renata menyambangi Mapolres Jakarta Selatan datang sekitar pukul 14.00 WIB. Dia bersama kerabatnya langsung menuju ke ruang tahanan. Selain dimintai keterangan, Mardiaz menambahkan, Renata juga melakukan tes urine. Hasilnya negatif.

"Awalnya menduga keterkaitan. Tapi setelah di tes urine negatif," dia menambahkan.

Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya