Top 3 News Hari Ini: Gunung Sinabung Meletus, Karo Menjadi Gelap

Tingginya semburan abu vulkanik pada letusan Gunung Sinabung kali ini setinggi 5 kilometer.

oleh Putu Merta Surya PutraReza EfendiSwitzy Sabandar diperbarui 20 Feb 2018, 21:23 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 21:23 WIB
Gunung Sinabung
Aktivitas anak-anak di sekolah dasar Sipandak di desa Tiga Pancur di Karo, Sumatra Utara (19/2). Gunung Sinabung kembali menyemburkan abu vulkanik tebal dengan tinggi kolom 5.000 meter. (AFP Photo/Anto Sembiring)

Liputan6.com, Medan - Top 3 News Hari Ini, kedahsyatan letusan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Medan, Sumatera Utara telah mengubah pagi yang cerah di lima desa menjadi gelap gulita. Dilaporkan erupsi di 2018 ini merupakan erupsi paling mengerikan dan tertinggi yang pernah terjadi.

Tingginya semburan abu vulkanik pada letusan Gunung Sinabung kali ini setinggi 5 kilometer. Selanjutnya jarak luncur awan panas akibat letusan sebesar 4.900 meter mengarah ke Selatan. 

Sementara itu, akibat banyaknya proyek infrastruktur di Ibu Kota yang mengalami kecelakaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghentikan sementara semua proyek pembangunan di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, penghentian sementara ini dilakukan agar Tim Komite Keselamatan Kontruksi dari Kementerian mudah melakukan audit pada desain konstruksi di sejumlah proyek pembangunan.

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini: 

1. Dahsyatnya Letusan Gunung Sinabung, Ubah Siang Jadi Gulita

Suasana gelap sebuah desa di Kabupaten Karo pasca-erupsi Gunung Sinabung. (Istimewa)

Setelah sebulan istirahat memuntahkan abu vulkanik, Gunung Sinabung kembali bergejolak pada Senin 19 Februari 2018. Kali ini letusannya sangat dahsyat, dan menjadi yang terbesar dalam sejarah Gunung Sinabung.

Gunung Sinabung yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meletus hebat pukul 08.54 WIB. Tingginya semburan abu vulkanik pada letusan kali ini, yakni setinggi 5 kilometer, disebut sebagai letusan yang terdahsyat pada 2018.

Saat erupsi, juga terjadi gempa. Kepala Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerangkan, dalam letusan Gunung Sinabung kali ini selain abu vulkanik dan gempa, bebatuan kecil juga meluncur dari perut Sinabung. 

Selengkapnya... 

2. Menteri PUPR Hentikan Seluruh Proyek Infrastruktur per Hari Ini

Seorang anak melihat kondisi tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (20/2). Peristiwa terjadi saat para pekerja melakukan pengecoran pada penyangga tiang. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghentikan sementara proyek infrastruktur di seluruh Indonesia mulai hari ini.

Basuki mengatakan, Tim Komite Keselamatan Kontruksi dari Kementerian yang akan melakukan audit desain konstruksi serta sistem keselamatan kerja. Menurutnya, audit bertujuan agar keberlangsungan proyek bisa terus berjalan tanpa kendala. Apabila hal ini tidak dilakukan, percepatan proyek lainnya bisa terganggu.

Sepanjang dua tahun terakhir ada 13 kecelakaan yang menyebabkan robohnya infrastruktur pendukung jalan. Kasus terakhir adalah robohnya Girder Tol Becakayu di Jakarta Timur.

Selengkapnya... 

3. Ahok Ajukan PK, Putusan Buni Yani Jadi Alasannya

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5).  (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu alasannya adalah adanya novum atau bukti baru berupa putusan Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama yang membelitnya. PK diajukan pada 2 Februari 2018.

Dia menjelaskan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.

Sementara itu, majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya