Liputan6.com, Jakarta - Momen mengharukan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny Mahieu, salah seorang korban[ bom Thamrin ],(3290128 "")memeluk terdakwa teroris Oman Rochman alias Aman Abdurahman.
Deni Mahieu sendiri berprofesi sebagai anggota polisi berpangkat Iptu. Dia bekerja di Direktorat Lantas Polda Metro Jaya.
Siang tadi, Mahieu dihadirkan sebagai saksi. Ia diminta Ketua Majelis Hakim Akmat Zaini untuk menceritakan peristiwa yang terjadi di pos polisi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). Selama kurang lebih dua jam ia bersaksi.
Advertisement
Usai memberikan keterangan, tiba-tiba Denny Mahieu meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk menghampiri terdakwa yang duduk di kursi sebelah kanan.
"Boleh kah saya ke sana?" tanya Denny Mahieu.
"Silakan," timpalnya Ketua Majelis Hakim.
Ia mendekati dan mengajak berdiri terdakwa dan mengajak salaman sembari memeluknya dengan erat. Tak sampai di situ, terdakwa juga berbisik.
Selesai persidangan, awak media mencoba mengonfirmasi Oman Rochman alias Aman Abdurahman. Oman Rochman mengatakan, bahwa saksi mengaku sebagai orang Sunda.
"Kita sama-sama orang Sunda," ucap Oman Rochman menirukan suara Denny.
Sementara itu, Oman Rochman langsung memberitahukan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam aksis teror bom Thamrin.
"Saya tidak ada kaitannya. Sejak tahun 2010 sampai sekarang, saya di penjara," ujar dia.
Momen langka itu mengundang perhatian awak media dan pengunjung persidangan. Sontak, mereka pun mengabadikan melalui kamera telepon genggamnya.
Dakwaan
Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan, Oman Rochman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2009. Oman Rochman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa pelatihan Aceh.
Selama berada dalam tahanan, terdakwa tetap memiliki pengikut setia. Mereka adalah Zainal Anshori alias Abu Fahry, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, dan Joko Sugito alias Abu Adam.
"Dari sana jugalah, terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman merencanakan aksi teror," kata Anita dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Oman di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
November 2015, lanjut dia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman memanggil Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan, Oman menyampaikan ada perintah dari pemimpin khilafah Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad, seperti yang terjadi di Paris, Prancis. Sasaran aksi adalah orang asing terutama warga Prancis atau Rusia.
"Ada empat orang pelaksana amaliah yang diperintahkan terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," lanjut Anita. Mereka adalah Muhammad Ali alias Abu Isa dan Rizal bersama dengan Sunandi alias Abu Yasa, Dian, dan Azam. Keempat orang ini yang melakukan aksi bom Thamrin
Advertisement