Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo turut angkat bicara soal pro-kontra rencana kebijakan pemerintah untuk menerapkan sistem ganjil genap di jalan Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Meminta Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan untuk lebih mendalami rencana penerapan kebijakan tersebut," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Hal tersebut, kata dia, mengingat jalan tol merupakan sistem jalan berbayar, sehingga tidak boleh membingungkan dan mengecewakan masyarakat. Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan aturan ganjil genap di jalan tol belum ada saat ini.
Advertisement
"Mengingatkan bahwa peraturan ganjil genap di jalan tol, belum diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Bamsoet.
Sebelumnya, pemerintah terus berupaya mengurangi kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disebabkan adanya proyek pembangunan jalur LRT dan besarnya volume kendaraan yang melintas.
Salah satu yang dilakukan adalah penerapan sistem ganjil genap di pintu tol yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi. Ada lima pintu tol yang diberlakukan peraturan ganji genap, di antaranya pintu Tol Bekasi Barat 1, pintu Tol Bekasi Barat 2, pintu Tol Bekasi Timur, pintu Tol Tambun, dan pintu Tol Pondok Gede.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap di pintu-pintu tol tersebut akan dilakukan mulai 12 Maret 2018.
"Tanggal 12 Maret kita mulai implementasinya, dengan harapan semua masyarakat sudah terinformasikan dengan baik," ucap dia.
Mengurai Kemacetan Tol
Pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur. Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB.
"Patut dicatat, aturan ganjil genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Bambang Prihartono di Kemenhub, Kamis, 22 Februari 2018.
Dia mengatakan, aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurai kemacetan di jalan tol. Ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah, yang akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.
Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur 1 yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.
"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di Tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00 WIB," kata dia.
Dia menambahkan, selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut, mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement