Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonanan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Lembaga antirasuah akan melihat konsistensi Anang dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Kami sudah mencermati beberapa keterangan yang disampaikan. Nanti kita akan lihat di proses persidangan, apakah ada konsistensi di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Febri menjelaskan, ada tiga syarat mutlak yang harus dilakukan pelaku korupsi agar permohonan JC dikabulkan.
Advertisement
Tiga syarat itu antara lain, membongkar atau mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niatanya menjadi seorang JC, serta pelaku harus mengakui telah melakukan perbuatan korupsi.
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Anang ke jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu 7 Maret 2018. Rencananya, sidang e-KTP untuk Anang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK kini memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Anang.
Menurut Febri, total sudah 60 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus e-KTP terhadap Anang. Unsur saksi terdiri dari pengacara, pegawai money changer BOSS, karyawan PT Softorb Technology Indonesia.
Kemudian, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Direktur PT Erakomp Infonusa, pemilik PT Adireksa Buana Sakti, Direktur PT Gunsa Valas Utama, staf keuangan PT Quadra Solution, pihak swasta, termasuk anggota dan mantan Anggota DPR.
Sudah Ditahan KPK
Anang sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 27 September 2017. Namun Anang baru ditahan pada Kamis 9 November 2017.
Anang diduga turut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, Isnu Edhi Wijaya dan Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Â
Advertisement