Kasus E-KTP, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Segera Disidang

KPK telah memeriksa 60 saksi untuk mengusut keterlibatan Anang dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mar 2018, 20:41 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 20:41 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo memberi keterangan saat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka kasus E-KTP yaitu Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Berkas penyidikan Anang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada KPK.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ASS dari penyidik ke penuntut umum, atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Rencananya sidang e-KTP untuk Anang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK kini memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Anang.

Menurut Febri, total sudah 60 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus E-KTP terhadap Anang. Unsur saksi terdiri dari pengacara, pegawai money changer BOSS, karyawan PT Softorb Technology Indonesia.

Kemudian, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Direktur PT Erakomp Infonusa, pemilik PT Adireksa Buana Sakti, Direktur PT Gunsa Valas Utama, Staff Keuangan PT Quadra Solution, pihak swasta, termasuk anggota dan mantan Anggota DPR RI.

"ASS sendiri sebagai tersangka telah diperiksa sekurangnya 4 kali pada 6, 20 Oktober 2017, dan 3, 21 Januari 2018," kata Febri.

Ditetapkan Tersangka Sejak September

KPK Kembali Periksa Anang Sugiana Terkait Korupsi E-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menuruni tangga usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Anang mengajukan JC sejak pertengahan Januari 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 27 September 2017. Namun Anang ditahan pada Kamis 9 November 2017.

Anang diduga turut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, Isnu Edhi Wijaya dan Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya