Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka kasus E-KTP yaitu Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Berkas penyidikan Anang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada KPK.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ASS dari penyidik ke penuntut umum, atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).
Rencananya sidang e-KTP untuk Anang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPKÂ kini memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Anang.
Advertisement
Menurut Febri, total sudah 60 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus E-KTP terhadap Anang. Unsur saksi terdiri dari pengacara, pegawai money changer BOSS, karyawan PT Softorb Technology Indonesia.
Kemudian, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Direktur PT Erakomp Infonusa, pemilik PT Adireksa Buana Sakti, Direktur PT Gunsa Valas Utama, Staff Keuangan PT Quadra Solution, pihak swasta, termasuk anggota dan mantan Anggota DPR RI.
"ASS sendiri sebagai tersangka telah diperiksa sekurangnya 4 kali pada 6, 20 Oktober 2017, dan 3, 21 Januari 2018," kata Febri.
Ditetapkan Tersangka Sejak September
Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 27 September 2017. Namun Anang ditahan pada Kamis 9 November 2017.
Anang diduga turut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, Isnu Edhi Wijaya dan Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Advertisement