KPK: Dokter Bimanesh Ajukan JC di Kasus Merintangi Penyidikan Novanto

Menurut jaksa, Bimanesh telah merekayasa kesehatan Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2018, 18:06 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 18:06 WIB
Mantan Dokter Setya Novanto Jalani Sidang Dakwaan
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Bimanesh mengajukan JC pada akhir Februari 2018 lalu.

"Perlu kami sampaikan, karena sekitar akhir Februari 2018, BST (Bimanesh Sutarjo) telah mengajukan JC pada KPK. Maka kami mengingatkan bahwa KPK masih akan mempertimbangkan permohonan JC itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Ia meminta Bimanesh bersikap konsisten dalam persidangan jika ingin permohonan JC-nya dikabulkan. Menurut dia, pihaknya akan melihat apakah Bimanesh mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara signifikan, dan bukan pelaku utama.

"Sikap kooperatif terdakwa akan lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan saat ini. Jika terdakwa serius mengajukan JC, maka bukalah peran pihak lain seterang-terangnya, dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," jelas dia.

Bimanesh sendiri telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa dokter Bimanesh Sutarjo turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak pemeriksaan tersangka kasus korupsi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Bimanesh telah merekayasa kesehatan Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Dalam dakwaan, Bimanesh awalnya diminta pengacara Fredrich agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Pada 16 November 2017, Fredrich bertemu Bimanesh di kediamannya di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

 

 

Rekam Medik Novanto

Mantan Dokter Setya Novanto Jalani Sidang Dakwaan
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Dalam dakwaan, Bimanesh diduga sengaja merintangi penyidikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa melanjutkan, Fredrich memberikan kepada terdakwa Bimanesh foto data rekam medik Novanto dari RS Premier Jatinegara sebagai bahan diagnosis medis. Bimanesh pun menyanggupi permintaan dari Fredrich. Padahal saat itu, Bimanesh mengetahui bahwa Novanto sedang terseret kasus e-KTP.

Saat menghubungi Alia, Bimanesh mengaku kamar VIP tersebut untuk Novanto dengan menyebutkan diagnosis penyakit hipertensi berat. Akan tetapi, dalam hal ini, Novanto belum melakukan pemeriksaan fisik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya