Wacana Kisas di Aceh, Polri: Hukuman Itu Bukan Balas Dendam

Pemerintahan Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum kisas (qishash) bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Mar 2018, 21:05 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 21:05 WIB
Teroris
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengomentari wacana kisas (qishash) untuk para pelaku kejahatan seperti pembunuhan di Aceh. Menurut dia, hukum kisas tidak sesuai perundang-undangan.

Memang selama ini Aceh telah menerapkan hukum syariat Islam di beberapa kasus pelanggaran berupa hukuman cambuk. Namun pada wacana kisas, apalagi dengan penerapan hukuman pancung, Polri tak sependapat.

"Kalau hukum pancung harus dilihat dulu. Karena di dalam UU kita, hukuman itu bukan balas dendam, tapi untuk pembinaan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Setyo menambahkan bahwa masyarakat harus kembali pada esensi hukum Indonesia, yakni pembinaan. Hukum di Indonesia bukan berdasar pada balas dendam, seperti darah dibalas dengan darah atau nyawa dibalas dengan nyawa.

"Makanya (penjara para terpidana) namanya adalah Lembaga Pemasyarakatan. Diharapkan kembali dari sana hidup masyarakat lebih baik lagi," kata dia.

Selama ini, kepolisian di Aceh tetap menerapkan hukum nasional. Sementara penerapan hukum syariat berdasarkan qanun (peraturan daerah) di beberapa wilayah di Aceh selama ini dilakukan oleh Wilayatul Hisbah (WH) di bawah Satpol PP.

"Kalau polisi kita hukum nasional. Ada enggak orang pacaran ditangkap? Enggak ada. Yang menangkap adalah polisi syariah," ucap Setyo.

 

Wacana Hukum Kisas

Ilustrasi Hukum Pancung
Ilustrasi Hukum Pancung (Liputan6.com/Sangaji)

Pemerintahan Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum kisas (qishash) bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Penerapan ini diklaim untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di Aceh.

Sebelum menerapkan hukum tersebut, Dinas Syariat Islam Aceh akan terlebih dahulu menggelar penelitian dengan melibatkan kampus. Dinas Syariat Islam juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan warga jika hukum ini diterapkan.

"Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draf dari hukum tersebut. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," ucap Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, Rabu, 14 Maret 2018.

 

Syukri menekankan, hukum kisas akan diberlakukan untuk menurunkan angka kriminalitas di Aceh, khususnya kasus pembunuhan. Jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan menurun bahkan hilang. Sebab, ada ketakutan bagi para pelaku akan dihukum secara hukum kisas.

"Dalam Alquran, Allah telah menyatakan bahwa dalam hukum kisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Apa maksud jaminan kehidupan, bahwa dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi? Kenapa?" katanya.

Pejabat Dinas Syariat Islam Aceh itu kemudian menjelaskan. "Karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh, maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya