Dilantik, Utut Adianto Resmi Jabat Wakil Ketua DPR

Pelantikan Utut juga disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Mar 2018, 15:34 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 15:34 WIB
Rapat Paripurna Perdana Pasca-DPR Damai
Perwakilan Fraksi PDIP, Utut Adianto (kedua dari kanan) menyerahkan daftar nama-nama untuk masuk di alat kelengkapan dewan kepada Ketua DPR, Setya Novanto, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan Utut Adianto resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR setelah dilantik oleh Mahkamah Agung, hari ini, di Gedung DPR.

Pelantikan Utut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, setelah para anggota DPR dalam rapat paripurna, setuju dengan pemilihan Utut Adianto.

"Sebelum Anda dilantik sebagai Wakil Ketua DPR, Saudara wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah Anda bersedia?" tanya Hatta Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

"Saya bersedia," jawab Utut.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945."

"Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," Utut bersumpah.

 

Pemimpin DPR Jadi 5 Orang

Terkendala Teknis, Pelantikan Pimpinan DPR Asal PDIP Diundur
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyerahkan hasil laporan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Pelantikan Utut juga disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Penunjukan Utut itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 yang menyatakan adanya penambahan pimpinan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dengan dilantiknya Utut, jumlah pemimpin DPR saat ini lima orang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya