Liputan6.com, Jakarta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kuwait memfasilitasi pemulangan 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah (undocumented dan overstayers) ke tanah air. Pemulangan tersebut bertepatan dengan program amnesti dari pemerintah Kuwait yang berlaku dari tanggal 22 Januari - 22 April 2018.
Pemulangan puluhan PMI tersebut di lepas oleh Duta Besar RI untuk Kuwait, H.E. Tantang Budie Utama Razak. "Pemulangan kali ini merupakan gelombang ke empat dimana dari 3 gelombang sebelumnya, KBRI Kuwait telah memulangkan total 91 orang selama program amnesti ini berlangsung," ujar Dubes Tantang.
Baca Juga
Pemulangan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah Indonesia yang besar terhadap WNI yang bermasalah di Luar Negeri. Dubes Tatang juga berpesan kepada PMI yang dipulangkan agar memulai hidup baru dan memaksimalkan pasar kerja yang tersedia di Indonesia.
Advertisement
“Kalian semua beruntung karena semua biaya dari mulai pemrosesan dokumen sampai tiket pemulangan ditanggung oleh Pemerintah” katanya.
Atase Tenaga Kerja (Atnaker) KBRI Kuwait, Alamsyah menambahkan, dari 27 orang yang dipulangkan ini, semuanya wanita dan termasuk 4 orang anak-anak. “Penting bagi semua calon PMI yang akan bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan di Indonesia dan negara penempatan agar tidak menjadi masalah” ujarnya.
Atnaker juga berharap bagi PMI yang tidak mempunyai dokumen atau izin tinggalnya telah habis agar segera mendaftar ke KBRI Kuwait untuk dibantu proses pemulangannya. Hingga saat ini masih ada 13 PMI bermasalah yang sedang diproses dokumennya dan ditargetkan awal bulan April bisa dipulangkan ke Indonesia.
Untuk diketahui, pemulangan WNI bermasalah di Kuwait tidak tergantung pada ada atau tidaknya program amnesti. Selama ini semua WNI bermasalah yang ingin atau terpaksa pulang selalu dibantu oleh Pemerintah (KBRI Kuwait).
KBRI hanya mendorong WNI bermasalah untuk mengikuti program amnesti karena ada beberapa manfaat yang didapatkan. Salah satu manfaat tersebu adalah pengurusan dokumen dipermudah dan PMI yang bermasalah masih bisa datang kembali ke Kuwait untuk bekerja.
(*)