Kata Polisi soal Kartu Perbakin Penodong Pistol di Jalan Tol Dalam Kota

Kartu Perbakin itu ditemukan saat melakukan penggeledahan di kendaraannya, usai melakukan aksi koboi di siang hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 17:44 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 17:44 WIB
Teza Iriawan alias Eza
Tersangka Teza Iriawan alias Eza saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya (dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut, kartu Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang dibawa oleh tersangka Teza Iriawan alias Eza (23) milik saudaranya. Kartu Perbakin itu ditemukan saat melakukan penggeledahan di kendaraannya, usai melakukan aksi koboi di siang hari.

"Itu punya saudaranya, namanya Edwin," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).

Katanya, polisi telah memanggil Edwin. "Kita sudah layangkan panggilan, nanti kita periksa ya," ujarnya.

Meski demikian, Malvino belum memastikan apakah Edwin juga akan terseret kasus Teza atau tidak. Namun, satu yang pasti, kartu anggota Perbakin tidak boleh dipinjamkan ataupun dipindahtangankan.

"Tergantung dari hasil pemeriksaan nanti ya, apakah ini ada keterlibatan akan kita dalami dulu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi hingga kini masih memeriksa tersangka Teza Iriawan alias Eza (23), pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang ugal-ugalan sembari mengeluarkan airsoft gun revolver.

Selain senjata tersebut, polisi juga temukan kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Itu izinnya. Cuma bukan atas nama dia (Teza)," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3).

 

Mobil Baru Beli

Teza Iriawan alias Eza
Tersangka Teza Iriawan alias Eza saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya (dok. Merdeka.com)

Untuk asal-usul kepemilikan airsoft gun Teza, polisi masih mendalami. "Sedang kita dalami hari ini. Lalu untuk mobil bukan atas nama dia. Pengakuannya baru beli, tapi belum dibalik nama. Sedang kita dalami dengan Ditlantas," ujarnya.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Teza lantaran menodongkan airsoft gun kepada pengemudi lain saat melintas di Tol Dalam Kota, Kamis (29/3) siang. Terkait aksi koboi tersebut, pemuda berusia 23 tahun itu terancam hukuman maksimal.

"Kita kenakan undang-undang darurat. Maksimal 10 tahun," tandasnya. 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya