Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut, kartu Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang dibawa oleh tersangka Teza Iriawan alias Eza (23) milik saudaranya. Kartu Perbakin itu ditemukan saat melakukan penggeledahan di kendaraannya, usai melakukan aksi koboi di siang hari.
"Itu punya saudaranya, namanya Edwin," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).
Katanya, polisi telah memanggil Edwin. "Kita sudah layangkan panggilan, nanti kita periksa ya," ujarnya.
Advertisement
Meski demikian, Malvino belum memastikan apakah Edwin juga akan terseret kasus Teza atau tidak. Namun, satu yang pasti, kartu anggota Perbakin tidak boleh dipinjamkan ataupun dipindahtangankan.
"Tergantung dari hasil pemeriksaan nanti ya, apakah ini ada keterlibatan akan kita dalami dulu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi hingga kini masih memeriksa tersangka Teza Iriawan alias Eza (23), pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang ugal-ugalan sembari mengeluarkan airsoft gun revolver.
Selain senjata tersebut, polisi juga temukan kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
"Itu izinnya. Cuma bukan atas nama dia (Teza)," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3).
Mobil Baru Beli
Untuk asal-usul kepemilikan airsoft gun Teza, polisi masih mendalami. "Sedang kita dalami hari ini. Lalu untuk mobil bukan atas nama dia. Pengakuannya baru beli, tapi belum dibalik nama. Sedang kita dalami dengan Ditlantas," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Teza lantaran menodongkan airsoft gun kepada pengemudi lain saat melintas di Tol Dalam Kota, Kamis (29/3) siang. Terkait aksi koboi tersebut, pemuda berusia 23 tahun itu terancam hukuman maksimal.
"Kita kenakan undang-undang darurat. Maksimal 10 tahun," tandasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement