Patroli, Bekasi - Seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian karena menanam pohon ganja di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita tiga pohon ganja setinggi 2 meter.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (14/4/2018), tiga pohon ganja tersebut ditemukan polisi di lantai dua rumah warga. Pemilik pohon ganja, pria berusia 28 tahun itu pun ditangkap.
Baca Juga
Terbongkarnya penanaman pohon ganja berawal dari laporan masyarakat. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku menanam pohon ganja sejak tujuh bulan lalu. Hasilnya digunakan sendiri karena pelaku mengaku pecandu berat ganja.
Advertisement
"Saat ini dari hasil keterangan dia mengonsumsi sendiri. Namun ada kemungkinan pelaku menjualbelikan ganja," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko.
Hingga kini, keterangan pelaku masih diselidiki untuk membongkar apakah pelaku menjual ganja yang ditanamnya.