Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah segera mengajukan draf revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga revisi UU tersebut dapat segera dibahas.
Sahroni mengatakan, DPR tidak bisa berjalan sendiri dalam merevisi UU Narkotika. Perlu ada peran serta dari pemerintah dan stakeholder terkait perbaikan UU tersebut.
Baca Juga
"Walaupun kita (DPR) inisiasi untuk mempercepat revisi, tapi harus dibahas bersama dengan pemerintah. Nggak bisa ujuk-ujuk DPR merevisi tanpa ada dari pemerintah," ujar Roni di sela diskusi soal Revisi UU Narkotika di Universitas Moestopo Beragama, Jakarta, Selasa 17 April 2018.
Advertisement
Roni melanjutkan, DPR ingin agar revisi UU Narkotika selesai pada 2018 ini. Namun ia menyadari, ada sejumlah kendala yang membuat agenda revisi masih jalan di tempat.
Sebab, menurut dia, pemerintah tidak hanya fokus pada revisi UU Narkotika. Lebih dari itu, pemerintah juga disibukkan dengan agenda Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Nah inilah kendala proses revisi yang memang belum selesai-selesai, karena pemerintah memang bukan ngurusi narkoba aja. Banyak urusan yang lain," tutur politikus Partai Nasdem itu.
Pembahasan Dipercepat
Padahal pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), kata Roni, juga menginginkan agar pembahasan revisi UU Narkotika dipercepat. Karena itu, DPR terus berkoordinasi dengan stekholder terkait agar pembahasan revisi UU Narkotika dipercepat.
"Bukan hanya rapat dengan BNN bicarakan revisi ini, sama Polri, Kejaksaan, Kemenkum HAM juga. Kita ingin revisi ini cepat. Semoga dalam periode ini bisa selesai. diharapkan RUU Narkotika tahun ini bisa selesai," Roni menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement