Sudah Ditahan KPK Zumi Zola Belum Diberhentikan Jadi Gubernur, Kenapa?

Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 17:51 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 17:51 WIB
Zumi Zola KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menjadi tahanan KPK sejak Senin malam, 9 April 2018. (B Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Zumi Zola hingga saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Jambi, padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Zumi Zola akan diberhentikan setelah ada putusan hukum tetap atas perkara yang menjeratnya. Saat ini statusnya hanya sebagai gubernur nonaktif.

Pria yang kerap disapa Soni ini mengatakan, ada tiga ketetapan status bagi kepala daerah yang tersangkut kasus hukum yaitu diberhentikan tetap, diberhentikan sementara, dan dinonaktifkan.

Karena tak melaksanakan tugas sejak ditahan KPK, Zumi Zola langsung dinonaktifkan dan digantikan oleh Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Aturan Berbeda

[Bintang] Zumi Zola
Dan masih banyak lagi kiprahnya di sinetron. Sedangkan dalam layar lebar, pria 38 tahun itu terlibat dalam tiga film. Diantaranya, Disini Ada Setan, Kawin Laris dan Merah Putih. (Dwi Narwoko/Merdeka.com)

"Kalau (pemberhentian) resminya, hukumnya mengatakan, kalau sudah punya kekuatan hukum tetap baru diberhentikan sebagai gubernur, lalu diangkatlah Plt definitif gubernur," papar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Dia menambahkan, "definitif gubernur itu kalau sudah diberhentikan (dari) posisinya. Sekarang posisinya nonaktif."

Secara aturan, setelah kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis digantikan posisinya oleh wakil kepala daerah menjadi Plt.

"Kalau OTT, SOP kita, satu kali 24 jam langsung diberhentikan. Langsung Plt, diganti. Enggak usah menunggu sampai inkrah," uja Sumarsono.

Aturan saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana sebelumnya kepala daerah akan diganti jika telah ada putusan hukum tetap atas status yang bersangkutan.

"Seperti zaman Gubernur Banten (Ratu Atut) tanda tangan di tahanan. Sekarang enggak ada lagi. Pokoknya ditahan langsung diganti. OTT langsung diganti. Itu sikap kita," jelas Sumarsono.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya