Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. Zumi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.
Adapun enam saksi yang akan diperiksa penyidik antara lain, Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto, Direktur PT Sarang Teknik Canggih Furqan, Direktur PT Bintang Mega Raksa Widiantoro, Ketua LPJKD Jambi Endria Putra, dan dua pihak swasta lainnya bernama Cecep Suryana dan Karyadi.
Baca Juga
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/4/2018).
Advertisement
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengembangan Kasus
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018.
Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement