KPK Segera Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan, dalam kasus dugaan gratifikasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Apr 2018, 11:24 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 11:24 WIB
[Bintang] Zumi Zola
Sekitar menjabat dua tahun kemudian, 2 Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Senin (9/4/2018) Zumi Zola memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. (Dwi Narwoko/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. Zumi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

Adapun enam saksi yang akan diperiksa penyidik antara lain, Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto, Direktur PT Sarang Teknik Canggih Furqan, Direktur PT Bintang Mega Raksa Widiantoro, Ketua LPJKD Jambi Endria Putra, dan dua pihak swasta lainnya bernama Cecep Suryana dan Karyadi.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/4/2018).

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengembangan Kasus

[Bintang] Zumi Zola
Dalam Pilkada serentak tahun 2015, Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Pada 12 Februari 2016, Zumi Zola dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara. (Dwi Narwoko/Merdeka.com)

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018.

Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya