Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh pengusaha dalam kasus penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Ketujuh pengusaha tersebut, yakni Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim alias Mael; Staf PT Merangin Karya Sejati, Nano; pihak swasta Hardono alias Aliang; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution; Direktur PT Blistik Jaya, Djamino; Direktur Utama PT Usaha Batang Hari, Abdul Kadir; dan Direktur Utama PT Dua Putri Persada, Fatmawati.
Baca Juga
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Menurut Febri, pemeriksaan para saksi guna mendalami dugaan pemberian gratifikasi yang diterima oleh orang nomor satu di Jambi itu.
"Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap ZZ," kata dia.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Pengembangan Kasus Suap
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement