Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap P (36), seorang janda beranak satu, lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu. P kedapatan membawa sabu seberat 141,56 gram.
P mengaku terpaksa menjadi kurir sabu demi anaknya yang masih kecil. Kepada petugas, dia mengaku baru sekali melakukan pekerjaan ini.
Baca Juga
"Dia sebelumnya kerja serabutan. Dia seperti ini untuk menghidupi anaknya yang masih kecil, " kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Advertisement
Menurut dia, P mendapat bayaran Rp 2 juta setiap kali mengantarkan barang haram jenis sabu tersebut kepada pemesan.
"Secara moral dia (P) korban ya. Tapi di mata hukum dia tetap tersangka," ujar France.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Â
Laporan Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Restro Jakarta Pusat menangkap P berdasarkan laporan masyarakat adanya perdagangan narkotika kawasan Mal Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
"Ia (P) ditangkap saat sedang berjalan meninggalkan Mal Green Pramuka, pada Senin 23 April di depan Mal ITC Cempaka Mas," kata Roma di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Saat ditangkap, P kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 141,56 gram yang dibungkus dalam dua plastik lalu dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement