Sehari, 8 Gembong 1 Ton Sabu Dihukum Mati di PN Jakarta Selatan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Apr 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 17:31 WIB
Hakim Belum Siap, Vonis 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Ditunda
Delapan WN Taiwan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat satu ton mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/4). Sidang beragendakan pembacaan vonis. (Liputna6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjatuhi hukum mati kepada lima terdakwa lain kasus penyelundupan sabu 1 ton, Kamis (26/4/2018). Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung,

Dalam putusannya ketua majelis hakim Haruno Patriadi menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, atau melakukan percobaan pemufakatan jahat, melawan hukum. Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah berasalan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah jumlah narkotika yang dibawa dari luar negeri jumlahnya sangat besar, hampir mencapai satu ton.

 

Hal Memberatkan

Hakim Belum Siap, Vonis 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Ditunda
Delapan WN Taiwan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat satu ton mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/4). Sidang beragendakan pembacaan vonis. (Liputna6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.

Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Payaman Rabu 14 Maret 2018 kemarin.

Sebelumnya, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li sudah lebih dulu divonis dengan hukuman mati.

 

 

Upaya Hukum

Sementara itu, terkait putusan itu, pengacara terdakwa, Juan Hutabarat bakal mengajukan banding.

"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi. Sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Juan usai persidangan.

Juan menjelaskan permohonan banding selambat-lambatnya diserahkan dalam waktu tujuh hari ke depan. Saat ini, dirinya ingin melihat dulu secara keseluruhan amar putusan hakim.

"Dalam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.

Juan berharap upaya banding ini bisa mengubah hukuman menjadi kurungan penjara. Karena menurut dia, ganjaran hukuman mati kurang tepat. Sebab, para terdakwa tidak mengetahui barang-barang yang dibawa adalah narkoba.

"Kami sadar bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini memang salah. Tetapi bukan pada posisinya mereka sebenarnya. Artinya mereka juga manusia yang tidak tahu apa yang di bawanya," terang dia.

"Harapan Kami adalah para terdakwa ini dihukum dengan hukuman penjara," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya