Pemda Diminta Menggaji Guru Honorer sesuai UMK

Pemerintah sebaiknya membuat regulasi turunan mengenai guru honorer secara spesifik.

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Mei 2018, 20:51 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 20:51 WIB
Guru Honorer
Sebanyak 12.000 guru di Garut masih berstatus honorer. Foto: (Jayadi Supriadin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti gaji guru honorer di banyak daerah yang masih jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, harus ada upaya ekstra agar para guru honorer digaji di atas UMK.

Bambang mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebaiknya segera menggandeng pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap guru honorer di seluruh Indonesia.

“Sekaligus mengecek dan mengevaluasi guru-guru yang masih menerima upah di bawah UMK,” ujar Bamsoet, panggilan akrabnya, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, hal yang juga perlu dievaluasi adalah pencariran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat. Padahal berdasar Peraturan Mendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS, 15 persen dana itu bisa digunakan untuk menggaji guru honorer.

Karena itu pencairan dana BOS pun mestinya bisa tepat waktu. “Agar gaji guru honorer tidak lagi terhambat,” harap dia.

Bamsoet juga meminta pemda lebih memperhatikan kesejahteraan guru. Terutama guru honorer, agar upah yang diterima dapat sesuai dengan jam kerja dan minimal sesuai dengan UMK setempat.

Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah sebaiknya membuat regulasi turunan mengenai guru honorer secara spesifik dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Agar guru atau tenaga pengajar honorer bisa mendapatkan perlindungan gaji dan fisik secara jelas,” ucap Bamsoet.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya