Kemnaker dan Perusahaan Penyalur TKI Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Kemnaker menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) tentang optimalisasi pelayanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Mei 2018, 08:38 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 08:38 WIB
Kemnaker dan Perusahaan Penyalur TKI Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Nota kesepahaman antara Kemnaker dan APJATI ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, dan Ketua Umum APJATI, Abdullah Umar Basalamah.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) tentang optimalisasi pelayanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia & profesionalisme serta ketaatan hukum bagi seluruh penanggung jawab perusahaan penempatan PMI anggota APJATI & karyawannya.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, dan Ketua Umum APJATI, Abdullah Umar Basalamah, di Kantor Kemnaker pada Senin (7/5/2018).

“Kita berharap penandatangan MoU ini bisa meningkatkan kualitas SDM Pekerja migrant sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya,” kata Sekjen Kemnaker Hery.

Dengan adanya Mou ini, Sekjen Hery menambahkan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented.

“Kita terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI, “kata Hery.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara non prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, dan penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama dan disusun oleh perwakilan dari Kemnaker dan APJATI.

"Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman," ujar Sekjen Hery.

Sementara Ketua Umum APJATI, Abdullah Umar Basalamah menyatakan apresiasi dan siap menjalankan poin-poin nota kesepahaman agar pekerja migran lebih berkualitas, terampil dan professional dalam berkerja di luar negeri.

“Selaku mitra pemerintah, DPP Apjati mendukung program pemerintah, DPP APJATI bersama anggota akan terus turut berperan aktif melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migrant, Kita juga terus membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kesempatan kerja di dalam dan luar negeri,” Kata Basalamah.

“Saya berharap keberadaan APJATI selaku induk organisasi P3MI dan mitra pemerintah mampu bekerja sama serta berkontribusi positif turut mendukung “kesuksesan program nasional penempatan dan perlindungan pekerja migran“ sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Kemnaker,“ katanya.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya