KPK Periksa 55 Saksi Pertajam Bukti Kasus RJ Lino

KPK menegaskan kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino masih berjalan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Mei 2018, 06:32 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 06:32 WIB
20160205-RJ-Lino-Penuhi-Panggilan-KPK-Jakarta-HA
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (5/2). RJ Lino diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II. KPK menegaskan kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino masih berjalan.

"Secara tegas penolakan eksepsi dan menyatakan tidak menerima seluruh permohonan yang diajukan ini penting karena hakim menegaskan tidak ada yang dikenal dengan penghentian secara materil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 17 Mei 2018.

Menurut dia, dalam Pasal 40 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jelas disebutkan, bahwa KPK tidak berwenang menghentikan apalagi menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) sebuah perkara.

Hingga kini, kata Febri, penyidik telah memeriksa setidaknya 55 saksi yang berasal dari berbagai unsur mulai dari pejabat dan mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai BPKP, pegawai dan pejabat PT Lloy’d Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direksi PT Jayatech Putra Perkasa dan pegawai pelabuhan, serta unsur swasta lainnya.

"Sekitar 55 saksi sudah kita periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," tegasnya.

Dia mengatakan bahwa penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta mebampung seluruh informasi dari masyarakat. Yang terpenting bagi KPK, imbuh Febri, penanganan sebuah kasus harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti.

"Dan yang terpenting bagi KPK adalah, penanganan sebuah kasus harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bukti selengkap-lengkapnya. Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," ucap dia.

Salahgunakan Wewenang

RJ Lino Jadi Saksi Korupsi Pelindo II
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino bersiap meninggalkan tempat usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3). Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp36,97 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK menetapkan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, hingga kini pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya